Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Ketenaganukliran yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen persyaratan izin sesuai dengan tahapan kegiatan melalui Sistem OSS. (2) Dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan harus sesuai dengan: a. norma, standar, prosedur dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan b. persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction