Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha Ketenaganukliran untuk jenis kegiatan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan subsektor pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(2) Pelaku Usaha Ketenaganukliran untuk jenis kegiatan subsektor Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan subsektor pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Your Correction
