Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Lembaga pelatihan Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, mencakup:
a. petugas proteksi radiasi medik; dan
b. petugas proteksi radiasi industri.
(2) Lembaga pelatihan lingkup petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, mencakup:
a. operator INNR;
b. supervisor INNR;
c. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir;
d. pengurus inventori Bahan Nuklir; dan
e. pengawas inventori Bahan Nuklir.
(3) Lembaga pelatihan lingkup petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c, mencakup:
a. operator Reaktor Nondaya;
b. supervisor Reaktor Nondaya;
c. teknisi perawatan Reaktor Nondaya;
d. supervisor perawatan Reaktor Nondaya;
e. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir;
f. pengurus inventori Bahan Nuklir; dan
g. pengawas inventori Bahan Nuklir.
(4) Lembaga pelatihan lingkup petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d, mencakup:
a. operator Reaktor Daya;
b. supervisor Reaktor Daya;
c. teknisi perawatan Reaktor Daya;
d. supervisor perawatan Reaktor Daya;
e. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir;
f. pengurus inventori Bahan Nuklir; dan
g. pengawas inventori Bahan Nuklir.
Your Correction
