Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Jenis Kegiatan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran subsektor pendukung sektor ketenaganukliran meliputi:
a. lembagaLembaga Uji Ketenaganukliran; dan
b. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.
(2) Lembaga Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Lembaga Uji Kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
b. laboratorium dosimetri;
c. laboratorium uji Bungkusan Zat Radioaktif;
d. laboratorium uji peralatan radiografi industri; dan
e. laboratorium uji radioaktivitas lingkungan.
(3) Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi lembaga pelatihan:
a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada INNR;
c. petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Nondaya;
d. petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Daya;
e. petugas keahlian pada radiografi industri;
f. petugas keahlian pada Iradiator;
g. petugas keahlian pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau Radiofarmaka;
h. petugas keamanan Zat Radioaktif; dan
i. personil penguji pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional.
Your Correction
