Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
Ketentuan mengenai pengalihan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h berlaku secara mutatis mutandis dengan pengalihan Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d.
Your Correction
