Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
Jenis kegiatan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran subsektor pertambangan bahan galian nuklir meliputi:
a. konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
b. Pengolahan Mineral Radioaktif;
c. Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
d. penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
Your Correction
