Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan/atau pengembangan untuk penggunaan
Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o diberikan setelah mendapatkan penetapan justifikasi dari Kepala Badan.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) justifikasi juga dilakukan karena adanya variasi teknologi baru pada penggunaan Sumber Radiasi Pengion.
(3) Permohonan dan penerbitan penetapan justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Your Correction
