Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha dalam melaksanakan seluruh kegiatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi:
a. norma, standar, prosedur dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan
b. persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif.
(2) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Badan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
(3) Ketentuan mengenai keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
