Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf p angka 1 sampai dengan angka 3, penerbitan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diterbitkan sesuai tahapan kegiatan.
(2) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahapan kegiatan Konstruksi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
b. tahapan kegiatan Operasi; dan
c. tahapan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
(3) Ketentuan mengenai jenis kegiatan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Your Correction
