Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diberikan terhadap: a. Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN; b. Aparatur Sipil Negara yang tidak menyampaikan LHKASN; dan c. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN Badan.
Your Correction