Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Pemantau LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas:
a. memantau kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN, serta kepatuhan para wajib lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. berkoordinasi dengan Kepala Biro Organisasi dan Umum dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud para huruf a;
c. menindaklanjuti hasil verifikasi Komisi;
d. berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaaan atas LHKPN para wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan; dan
e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dan Komisi.
Your Correction
