Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantau LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas: a. memantau kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN, serta kepatuhan para wajib lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. berkoordinasi dengan Kepala Biro Organisasi dan Umum dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud para huruf a; c. menindaklanjuti hasil verifikasi Komisi; d. berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaaan atas LHKPN para wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan; dan e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dan Komisi.
Your Correction