Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Koordinator LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi;
b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian LHKASN;
c. membuat pemberitahuan wajib LHKASN kepada ASN di lingkungan Badan;
d. melakukan pengelolaan aplikasi LHKASN;
e. melakukan pemutakhiran data wajib lapor LHKASN paling lambat 15 Desember setiap tahunnya; dan
f. mengingatkan wajib lapor LHKASN di lingkungan Badan untuk mematuhi kewajiban.
Your Correction
