Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinator LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. melakukan koordinasi dengan Komisi dalam kepatuhan LHKPN; b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian formulir e-LHKPN; c. membuat pemberitahuan wajib LHKPN kepada pejabat penyelenggara negara di lingkungan Badan; d. melakukan pengelolaan aplikasi e-LHKPN; e. melakukan pemutakhiran data wajib lapor LHKPN paling lambat 15 Desember setiap tahunnya; dan f. mengingatkan wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan untuk mematuhi kewajiban LHKPN.
Your Correction