Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Penyelenggara Negara wajib melaksanakan pengumuman dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menerima tanda terima LHKPN dari Komisi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik melalui media pengumuman resmi Komisi dan/atau instansi sebagai berikut:
a. media pengumuman Komisi;
b. papan pengumuman Badan;
c. laman Badan; dan/atau
d. surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.
Your Correction
