Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau d. masih menjabat.
Your Correction