Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara di lingkungan Badan wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pimpinan Tinggi Utama
b. Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Bendahara Pengeluaran;
h. Bendahara Penerima;
i. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; dan
j. Auditor.
Your Correction
