Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut
Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut ASN Badan adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
5. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara dan/atau ASN beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungannya, baik atas namanya atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama memangku jabatannya.
6. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
7. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan yang dituangkan di dalam formulir LHKASN atau
bentuk lainnya, yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
8. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit organisasi di lingkungan Badan yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
Your Correction
