Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi advokasi hukum dan administrasi peraturan perundang-
undangan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri, serta komunikasi publik dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan advokasi dan administrasi hukum;
b. penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
c. penyusunan bahan pembinaan serta pelaksanaan komunikasi publik dan keprotokolan.
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Hukum;
b. Bagian Kerja Sama; dan
c. Bagian Komunikasi Publik dan Protokol.
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan advokasi hukum, dokumentasi dan informasi hukum, pembentukan peraturan internal, dan harmonisasi peraturan eksternal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan advokasi hukum; dan
b. pelaksanaan urusan dokumentasi dan informasi hukum, pembentukan peraturan internal, dan harmonisasi peraturan eksternal.
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Hukum; dan
b. Subbagian Administrasi Hukum.
(1) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan urusan telaah hukum, advokasi hukum, dan koordinasi penegakan hukum ketenaganukliran.
(2) Subbagian Administrasi Hukum mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan informasi hukum, pembentukan peraturan internal, dan harmonisasi peraturan eksternal.
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kerja sama, perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program kerja sama dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan kerja sama, perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program kerja sama luar negeri.
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan konsep rumusan kebijakan, merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi program kerja sama, serta mengelola materi kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan konsep rumusan kebijakan, merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi program kerja sama, serta mengelola materi kerja sama luar negeri.
Bagian Komunikasi Publik dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pelaksanaan komunikasi publik, keprotokolan, dan pemberian dukungan administrasi perjalanan dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Komunikasi Publik dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan pembinaan serta pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kehumasan, publikasi, sosialisasi kelembagaan, edukasi publik, dan pengelolaan informasi publik; dan
b. pelaksanaan keprotokolan pimpinan dan administrasi perjalanan dinas.
Bagian Komunikasi Publik dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan
prasarana kehumasan, publikasi, sosialisasi kelembagaan, edukasi publik, dan pengelolaan informasi publik.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas.
2. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Kepala Inspektorat.
3. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BAPETEN.
4. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
5. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha Inspektorat mempunyai tugas melakukan administrasi dan tata usaha pelaksanaan pengawasan.
6. Ketentuan Pasal 113A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Struktur organisasi Sekretariat Utama BAPETEN diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2019
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA