Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Desain adalah hasil dari pengembangan konsep dan rencana yang rinci, yang didukung perhitungan (analisis) dan disertai spesifikasinya untuk suatu fasilitas dan bagian-bagiannya.
2. Kebakaran adalah proses terbakarnya bahan mudah terbakar secara tidak terkendali yang ditandai dengan emisi panas yang disertai asap dan/atau nyala api.
3. Ledakan adalah reaksi oksidasi atau dekomposisi seketika yang menghasilkan peningkatan suhu dan/atau tekanan.
4. Bahan Mudah Terbakar adalah bahan yang dapat terbakar dengan sangat cepat dan menimbulkan panas yang sangat tinggi disertai asap.
5. Beban Kebakaran adalah sejumlah energi panas yang dilepaskan akibat terbakarnya bahan mudah terbakar di dalam ruangan, termasuk dinding, partisi, lantai, dan langit-langit.
6. Kompartemen Kebakaran adalah bangunan atau bagian dari bangunan yang dinding, lantai, dan langit-langitnya diselubungi oleh penghalang tahan api dengan tingkat tahan api yang tinggi sehingga dapat menahan beban kebakaran dalam bagian tersebut.
7. Sel Kebakaran adalah area terpisah untuk menempatkan struktur, sistem, dan komponen redundan yang penting untuk keselamatan sebagai antisipasi apabila struktur, sistem, dan komponen tersebut tidak dapat dilindungi oleh kompartemen kebakaran.
8. Tingkat Tahan Api adalah durasi kemampuan sistem proteksi kebakaran pasif untuk melaksanakan fungsinya sesuai standar uji tahan api.
9. Penghalang Kebakaran adalah pembatas tahan api yang digunakan untuk mencegah penyebaran api.