Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. memberikan panduan sebagai standar dalam melaksanakan Layanan Informasi Publik;
b. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas;
c. membangun sumber daya manusia di lingkungan Badan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan umum;
d. memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi Pemohon Informasi Publik; dan
e. mewujudkan masyarakat yang informatif.
Your Correction
