Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin harus menyesuaikan Sistem Proteksi Fisik berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Your Correction