Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR FORMAT PENDATAAN Format Nomor Tanda Pelaku Usaha Pangan NAMA DINAS NOMOR PENDATAAN PANGAN SEGAR DIBERIKAN KEPADA …………………………… ALAMAT ………………………………………… JENIS KEGIATAN USAHA ……………………………………………………. KOMODITAS ……………………………………………………………………………………… Surat Keterangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : ……………………………. pada tanggal : ………….………………… Kepala Dinas Kabupeten/Kota Nama NIP. Keterangan: A. Pangan Segar Asal Tumbuhan DT : Kode inisial pendataan PSAT : Pangan Segar Asal Tumbuhan DT PSAT aabbccdddd Pangan Segar Asal Tumbuhan DT PSAH aabbccdddd Pangan Segar Asal Hewan aa : Kode wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan dalam negeri tentang kode wilayah bb : Kode wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dalam negeri tentang kode wilayah cc : Kode komoditas (01: serealia; 02: umbi; 03: kacang-kacangan, polong- polongan, biji-bijian dan biji/buah berminyak; 04: sayur, termasuk jamur (mushrooms); 05: buah; 06: rempah; 07: bahan penyegar dan pemanis; 08 : Produk PSAT lain, Kelompok komoditas ini termasuk turunannya dddd : Nomor urut Pelaku usaha PSAT B. Pangan Segar Asal Hewan DT : Kode inisial pendataan PSAH : Pangan Segar Asal Hewan aa : Kode wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan dalam negeri tentang kode wilayah bb : Kode wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dalam negeri tentang kode wilayah cc : Kode komoditas (01: ikan dan produk perikanan (termasuk krustase, moluska, kolenterata, ekinodermata, mamalia air dan biota perairan lainnya); 02: produk hewan mamalia; 03: produk unggas; 04: hewan invertebrata dan produknya; 05: produk amfibi dan reptil; 06: Produk PSAH lain, Kelompok komoditas ini termasuk turunannya dddd : Nomor urut Pelaku usaha PSAH KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBULIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI
Your Correction