Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau laporan secara tertulis atas dugaan adanya pelanggaran Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar. (3) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai: a. data mengenai identitas pelapor dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar yang dilengkapi dengan bukti permulaan. (4) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau Kepala Dinas secara elektronik dan/atau nonelektronik. (5) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction