Correct Article 18R
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengawasan, Kepala Dinas dapat melakukan pembinaan pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
(2) Dalam hal pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap petani, peternak, nelayan, dan/atau pembudidaya ikan, Kepala Dinas berkoordinasi dengan kepala dinas yang mempunyai tugas fungsi di bidang pertanian, bidang pertanian subsektor peternakan dan kesehatan hewan, dan/atau bidang perikanan.
Your Correction
