Correct Article 18P
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Kepala dinas yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pertanian subsektor peternakan dan kesehatan hewan menyampaikan hasil pengawasan Pangan Segar asal hewan kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(2) Kepala dinas yang menangani urusan pemerintah daerah di bidang perikanan menyampaikan hasil pengawasan Pangan Segar asal ikan kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
Your Correction
