Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 180

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal adanya pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Gizi Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Label Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Kepala Dinas berwenang melakukan tindakan administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pengamanan Pangan Segar; c. penghentian sementara dari kegiatan Produksi dan/atau Peredaran Pangan Segar; d. pemberian rekomendasi pencabutan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; e. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan/atau f. penarikan Pangan Segar dari Peredaran Pangan Segar. (2) Pengamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang dilakukan pengawas Pangan Segar untuk mengamankan produk jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (3) Dalam hal Pangan Segar asal hewan di daerah, Kepala Dinas menyampaikan hasil pengawasan kepada dinas yang menangani urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian subsektor peternakan dan kesehatan hewan dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota. (4) Dalam hal Pangan Segar asal ikan di daerah, Kepala Dinas menyampaikan hasil pengawasan kepada dinas yang menangani urusan pemerintah daerah di bidang perikanan dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota. (5) Dalam hal hasil pengawasan Peredaran Pangan Segar secara daring di daerah, Kepala Dinas berkoordinasi dengan dinas yang menangani urusan pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
Your Correction