Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18N

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Dinas provinsi bertanggung jawab melaporkan hasil pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar kepada Kepala Badan selaku OKKPP. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota bertanggung jawab melaporkan hasil pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan kepada Kepala Badan selaku OKKPP. (3) Pelaporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Your Correction