Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18M

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A disusun perencanaan pengawasan Pangan Segar berupa prioritas pengawasan berbasis risiko yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas. (2) Prioritas pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. karakteristik Pangan Segar; b. tingkat konsumsi Pangan Segar; c. cakupan Peredaran Pangan Segar; d. profil Pelaku Usaha Pangan Segar; e. dampak permasalahan Keamanan Pangan Segar; f. kondisi kesehatan masyarakat; g. notifikasi Keamanan Pangan nasional dan/atau global; h. informasi menyesatkan mengenai Pangan yang beredar; i. pengaduan masyarakat; j. penugasan dari Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau k. keberlanjutan Pangan. (3) Prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis Pangan Segar; b. sarana; c. aspek pengawasan; d. waktu; e. target pengawasan; f. persyaratan acuan; dan g. metode analisis, jika diperlukan. (4) Dalam penyusunan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas berkoordinasi dengan dinas yang mempunyai tugas fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar. (5) Bentuk dan format penyusunan rencana pengawasan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction