Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18J

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1), Kepala Dinas kabupaten/kota melakukan pendataan. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B. (3) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas Pangan Segar daerah kabupaten/kota bertugas: a. menyusun rencana pelaksanaan pendataan dengan mempertimbangkan skala usaha, jenis komoditas, dan lokasi; b. melaksanakan pendataan Pelaku Usaha Pangan; dan c. menyampaikan hasil pendataan Pelaku Usaha Pangan kepada Kepala Dinas kabupaten/kota. (4) Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menunjuk petugas untuk melakukan validasi dan klarifikasi data. (5) Format data Pelaku Usaha Pangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Kepala Dinas kabupaten/kota melaporkan hasil rekapitulasi pendataan kepada Kepala Dinas provinsi. (7) Kepala Dinas provinsi melaporkan hasil rekapitulasi pendataan kepada Kepala Badan.
Your Correction