Correct Article 18C
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat dilaksanakan secara:
a. sendiri oleh Dinas; dan/atau
b. berkoordinasi dan bersama-sama dengan dinas yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar sesuai dengan kewenangannya.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam forum jejaring Keamanan Pangan Segar.
(3) Forum jejaring Keamanan Pangan Segar di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota.
(4) Pengawasan secara berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula melibatkan OKKP pusat/daerah provinsi/kabupaten/kota diluar wilayah pelaksana pengawasan.
Your Correction
