Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18A

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lintas kabupaten/kota. (3) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), gubernur mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas selaku OKKPD provinsi. (4) Bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar di daerah kabupaten/kota. (5) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas selaku OKKPD kabupaten/kota. (6) Kepala Dinas dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan kepala dinas terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Your Correction