Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Klasifikasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penunjang terhadap pelaksanaan tugas.
(2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
