Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi dokumen: a. rencana Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan; b. rencana distribusi Ternak dan/atau Produk Hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. bukti kepemilikan atau menguasai tempat pemeliharaan untuk Ternak dan/atau sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin untuk Produk Hewan; dan d. surat pernyataan mandiri yang menyatakan pendistribusian Ternak dan/atau Produk Hewan dengan harga di bawah atau maksimal harga acuan pembelian di tingkat produsen dan/atau harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. jenis Ternak dan/atau Produk Hewan; b. negara asal Pemasukan; c. tempat Pemasukan; dan d. jumlah rencana Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan setiap bulan. (3) Rencana distribusi Ternak dan/atau Produk Hewan di wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. kabupaten/kota tujuan distribusi; d. provinsi tujuan distribusi; dan e. jumlah distribusi Ternak dan/atau Produk Hewan. (4) Bukti kepemilikan atau menguasai tempat pemeliharaan untuk Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi: a. jenis tempat pemeliharaan; b. status kepemilikan atau penguasaan; c. nama pemilik; d. alamat tempat pemeliharaan; e. kapasitas tempat pemeliharaan; dan f. dokumen pendukung. (5) Bukti kepemilikan atau menguasai sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin untuk Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi: a. jenis sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin; b. status kepemilikan atau penguasaan; c. nama pemilik; d. alamat sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin; e. kapasitas sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin; dan f. dokumen pendukung. (6) Format persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction