Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi dokumen:
a. rencana Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan;
b. rencana distribusi Ternak dan/atau Produk Hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. bukti kepemilikan atau menguasai tempat pemeliharaan untuk Ternak dan/atau sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin untuk Produk Hewan; dan
d. surat pernyataan mandiri yang menyatakan pendistribusian Ternak dan/atau Produk Hewan dengan harga di bawah atau maksimal harga acuan pembelian di tingkat produsen dan/atau harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. jenis Ternak dan/atau Produk Hewan;
b. negara asal Pemasukan;
c. tempat Pemasukan; dan
d. jumlah rencana Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan setiap bulan.
(3) Rencana distribusi Ternak dan/atau Produk Hewan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. kabupaten/kota tujuan distribusi;
d. provinsi tujuan distribusi; dan
e. jumlah distribusi Ternak dan/atau Produk Hewan.
(4) Bukti kepemilikan atau menguasai tempat pemeliharaan untuk Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a. jenis tempat pemeliharaan;
b. status kepemilikan atau penguasaan;
c. nama pemilik;
d. alamat tempat pemeliharaan;
e. kapasitas tempat pemeliharaan; dan
f. dokumen pendukung.
(5) Bukti kepemilikan atau menguasai sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin untuk Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a. jenis sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin;
b. status kepemilikan atau penguasaan;
c. nama pemilik;
d. alamat sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin;
e. kapasitas sarana dan prasarana penyimpanan berpendingin; dan
f. dokumen pendukung.
(6) Format persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
