Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9), Kepala Badan MENETAPKAN usulan penugasan BUMN dan surat penunjukan kepada Pelaku Usaha Lainnya. (2) Kepala Badan menyampaikan keputusan usulan penugasan BUMN sebagaimana pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (3) Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat penunjukan kepada Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
Your Correction