Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Badan menyampaikan kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya untuk mengajukan rencana Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan kepada Kepala Badan disertai dengan dokumen:
a. persyaratan tertentu; dan
b. komitmen.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya juga melengkapi dokumen pendukung meliputi:
a. untuk Ternak, meliputi :
1) jumlah titik distribusi;
2) kapasitas tempat pemeliharaan Ternak; dan 3) jumlah dan status dokter hewan.
b. untuk Produk Hewan, meliputi:
1) jumlah titik distribusi;
2) kapasitas sarana penyimpanan berpendingin Produk Hewan;
3) kapasitas kendaraan berpendingin Produk Hewan; dan 4) jumlah dan status dokter hewan.
(4) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) kepada Kepala Badan secara elektronik.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(6) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketersediaan dan stabilisasi Pangan untuk melakukan verifikasi dokumen.
(7) Pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) menugaskan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan untuk melakukan verifikasi dokumen.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan MENETAPKAN:
a. usulan penugasan BUMN;
b. penunjukan Pelaku Usaha Lainnya; dan
c. alokasi kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.
(9) Dalam rangka penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Badan menyelenggarakan rapat koordinasi teknis dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(10) Alokasi kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf c mempertimbangkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat mempertimbangkan data lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
