Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal tertentu, dapat dilakukan Pemasukan: a. Ternak yang berasal dari zona yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan Ternak atau dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; dan/atau b. Produk Hewan yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku atau negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku.
Your Correction