Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK pada Instansi Pemerintah dapat mengangkat Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan, dan tembusan disampaikan kepada: a. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; b. Kepala Badan; c. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan; d. kepala kantor pelayanan perbendaharaan yang bersangkutan; dan e. pejabat terkait lainnya. (3) PPK pada Instansi Pemerintah segera melakukan pelantikan kepada PNS yang telah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Analis Ketahanan Pangan.
Your Correction