Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, PNS dinyatakan: a. lulus; dan b. tidak lulus, yang disampaikan secara elektronik. (2) PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Pangan Nasional memberikan sertifikat yang berisi rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Your Correction