Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Current Text
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen persyaratan administrasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi.
(3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
