Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian, dilakukan melalui tahapan:
a. pengusulan;
b. seleksi;
c. penetapan hasil; dan
d. pengangkatan dan pelantikan.
Your Correction
