Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian dilakukan untuk pengangkatan dalam jenjang: a. Analis Ketahanan Pangan ahli pertama; b. Analis Ketahanan Pangan ahli muda; dan c. Analis Ketahanan Pangan ahli madya. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan oleh Menteri.
Your Correction