Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Current Text
(1) Komponen biaya pembentuk HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. komponen biaya pengadaan;
b. komponen biaya pengelolaan; dan
c. margin.
(2) Penghitungan HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. nilai dan kuantum persediaan awal hasil pemeriksaan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
b. kuantum penyaluran CBP, CJP, dan CKP dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
