Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22C

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Ketentuan Bagan Organisasi Sekretariat Utama dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction