Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan g. kelompok jabatan fungsional. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction