Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Current Text
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
g. kelompok jabatan fungsional.
5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
