Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala Badan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Utama;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi pangan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
