Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Current Text
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
