Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum terdiri atas: a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction