Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction