Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS
Current Text
(1) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan:
a. informasi HET Beras; dan
b. informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras yang dibungkus di hadapan pembeli wajib mencantumkan informasi HET Beras pada media informasi yang berdekatan dengan tempat penjualan.
Your Correction
