Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan: a. informasi HET Beras; dan b. informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras yang dibungkus di hadapan pembeli wajib mencantumkan informasi HET Beras pada media informasi yang berdekatan dengan tempat penjualan.
Your Correction