Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS
Current Text
Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan penjualan Beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
